
/Photo: duk Public Relations Officer Sinergi Foundation.
INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Indonesia sebagai negara dengan umat Islam terbesar di dunia memiliki potensi zakat dengan jumlah yang besar. Namun, dalam realisasi mengumpulkan potenzi zakat tersebut masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu, dibutuhkan banyak lembaga zakat yang hadir di Indonesia untuk mengoptimalkan potensi zakat tersebut.
“Saya sering menyampaikan, semakin banyak lembaga zakat yang hadir, insyaallah akan semakin cepat dalam pengumpulan zakat itu sendiri,” ujat Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag RI, Sabtu (22/12/22).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat mengatur bahwa perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ berskala Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Semua lembaga zakat dengan berbagai skala tersebut pastinya memiliki visi dan misi yang sama yaitu untuk mengoptimalkan penghimpunan potensi zakat di Indonesia, yang kemudian akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang termasuk ke dalam 8 asnaf sesuai dengan syariat islam, atau bahkan didayagunakan untuk peningkatan kualitas umat, dalam memberikan keterangan rilisnya Public Relations Officer Sinergi Foundation
M. Adlan Sayuti kepada indokliknews.com. Juma’at(13/1/2023).
Namun dengan banyaknya lembaga zakat yang hadir dengan berbagai skala di Indonesia. Dalam mengelola dana zakat secara profesional diperlukan legitimasi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat.