Tantangan Kompetensi Pejabat Administrator ASN Dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Era VUCA
INDOKLIKNEWS.COM,- Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Demikian hal ini dijelaskan Kelompok I Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2024 Puslatbang PKASN, Sabtu (27/07/2024).
Dilansir dari laman databoks.katadata.co.id menyebutkan hasil survei Populi Center yang dilakukan terhadap 1.200 responden berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah menyatakan bahwa masalah utama pelayanan publik yang dikeluhkan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan dari aspek kompetensi ASN yaitu 11.3% terkait pelayanan yang lambat, 9.7% terkait pelayanan publik yang diberikan kurang transparan, 9.3% terkait birokrasi berbelit, 6.2% terkait pelayanan tidak sesuai, 4.8% terkait pungutan liar, 3.8% terkait ketidakjelasan prosedur, 3,6% terkait tidak responsif terhadap pengaduan, 3% terkait kualitas/kompetensi sumber daya manusia rendah, dan 2,7% terkait perilaku pelayanan kurang ramah.
Keberlangsungan unit organisasi dalam pemerintahan ditentukan oleh bagaimana pelayanan kepada publik dilaksanakan. Dalam mewujudkan pelayanan publik, peran ASN sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik.
Salah satu yang memegang peranan strategis adalah peranan para pejabat administrator. Pejabat administrator menjadi penentu awal bagaimana organisasi akan menjalankan pelayanannya kepada masyarakat dengan menentukan langkah-langkah pengendalian terkait pelayanan dan bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, setiap Pejabat dalam jabatan administrator diharuskan memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Kompetensi Manajerial yang wajib dimiliki terdiri dari Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan. Selain itu untuk kompetensi sosial kultural, ASN juga harus mampu menjadi perekat bangsa.
Dalam optimalisasi peranan pejabat administrator tentunya dihadapkan pada era VUCA yang penuh dengan perubahan yang cepat, ketidakpastian, kompleks dan ketidak jelasan. Tantangan yang dihadapi antara lain tuntutan prosedur birokrasi yang lebih singkat dan sederhana, petugas pelayanan publik (ASN) yang terlatih dan terampil, layanan yang mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, tantangan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil yang menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat, layanan yang bebas korupsi dan integritas yang tinggi, layanan yang terkoordinasi dan bersinergi antar lembaga pemerintah, beban kerja yang tinggi tanpa disertai dengan sumber daya yang memadai yang menyebabkan kelelahan dan menurunkan produktivitas, adaptasi terhadap perubahan serta kemampuan untuk berinovasi dan beradaptasi.
Dalam menghadapi tantangan di atas, maka setiap pejabat administrator ASN harus mampu meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing di tingkat global. Program pelatihan dan pengembangan keterampilan menjadi fokus utama untuk memastikan ASN memiliki pemahaman mendalam terhadap isu-isu global, teknologi terkini, dan keahlian yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Dalam kompetensi ASN, kemampuan bahasa asing menjadi hal yang semakin penting. Penguasaan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dianggap sebagai modal utama untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak internasional, memahami kebijakan global, serta memperluas jaringan kerja. Selain itu, keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga menjadi fokus dalam meningkatkan kompetensi ASN.
Pemerintah berupaya mengintegrasikan teknologi terkini dalam tata kelola pelayanan publik dan administrasi, sehingga ASN dapat bekerja efisien dan efektif dalam menghadapi perubahan global. Program kolaborasi dengan institusi pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri diimplementasikan untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas kepada ASN. Ini juga menjadi langkah strategis untuk menghadirkan perspektif global dalam tugas-tugas pelayanan publik yang diemban oleh ASN.
Penerapan etika dan nilai-nilai integritas menjadi bagian integral dalam peningkatan kompetensi ASN. Dalam era globalisasi, ASN tidak hanya diharapkan memiliki keterampilan teknis, tetapi juga harus mampu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap aspek pekerjaan mereka.
Pemerintah menyadari bahwa kompetensi ASN bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan juga tanggung jawab sistem dan institusi. Oleh karena itu, reformasi dalam manajemen kepegawaian dan sistem evaluasi kinerja diperlukan untuk mendorong motivasi ASN dalam meningkatkan kompetensinya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ASN Indonesia dapat menjadi motor penggerak dalam menghadapi tantangan globalisasi.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow