Team Gabungan Laksanakan Monitoring Pelaksanaan UMK Tahun 2024 di Kabupaten Bandung
INDOKLIKNEWS.COM,Bandung – Team monitoring (gabungan) dari berbagai unsur melaksanakan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 ke sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Bandung, Kamis (14/3/2024).
Team monitoring itu dengan sasaran perusahaan industri yang mempekerjakan banyak pekerja atau buruh, yang UMK-nya diatur pemerintah bersama dewan pengupahan. Selain itu perusahaan padat karya dengan mempekerjakan jumlah karyawan yang cukup banyak khususnya.
Tiem monitoring itu berasal dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang diwakili Dinas Ketenagakerjaan, Apindo, Serikat Pekerja dan pihak lainnya.
“Monitoring pelaksanaan upah itu berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung Dadang Supriatna. Hari pertama monitoring di kawasan industri KH Group Solokanjeruk,” kata Adang, perwakilan dari unsur Serikat Pekerja Kabupaten Bandung dalam keterangannya, Kamis sore.
Adang mengatakan tujuan dilaksanakannya monitoring, pertama untuk mendata jumlah perusahaan yang masih exis di kawasan industri KH Group.
“Kedua untuk menampung aspirasi dari pihak perusahaan dan juga pekerja, khususnya dalam pelaksanaan upah minimum (UMK) Kabupaten Bandung tahun 2024,” kata Adang.(kos)**
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow