Terkait Kasus Dugaan Tipikor di Desa Cikujang, Bupati Sukabumi Minta Kades Mengembalikan TGR ke Kas Desa
INDOKLIKNEWS.COM, - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyikapi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai 2023.
Inspektorat Kabupaten Sukabumi menguak saat melakukan pemeriksaan khusus (Riksus), adanya dugaan Tipikor di Desa Cikijang, dan menemukan tuntutan ganti rugi (TGR) sekitar Rp 500 juta
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya sudah jelas, untuk persoalan TGR Desa Cikujang.
Berdasarkan surat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui hasil laporan Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, maka Kepala Desa Cikujang tersebut harus mengembalikan atau menyetorkan TGR ke khas desa sebesar Rp500.556.675 dengan waktu selama-lamanya 60 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut pada 18 Januari 2024.
“Jadi, kalau diberikan waktu 60 hari, maka harus dikembalikan selama 60 hari. Kalau tidak selesai 60 hari, maka akan diserahkan LHP nya, ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan proses itu sudah ditempuh atau sedang berjalan,” ucapnya, usai menghadiri kegiatan Sinergitas Kewilayahan Pencapaian Kinerja Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Sukabumi tahun 2024 di Gedung Mahoni, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja pada Rabu (07/08/2024).
Bupati menyebut bahwa sudah menjadi resiko. "Karena itu uang negara atau bukan uang pribadi, maka Kades ini wajib mengembalikan uangnya,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, mengimbau kepada seluruh kepala desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar persoalan yang tengah terjadi di pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh tersebut, dapat dijadikan bahan intropeksi.
“Iya, kejadian ini harus jadi bahan intropeksi, karena uang negara yang dimanfaatkan itu harus bisa di pertangungjawabkan, jadi kalau uang itu digunakan untuk kegiatan, maka kegiatannya harus bisa dibuktikan.
Begitu pun, kalau uangnya untuk pengadaan, maka pengadaanya harus sesuai dengan prosesur dan aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow