Wabup Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda Tentang RPJPD Kab Sukabumi 2025- 2045
INDOKLIKNEWS.COM, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/5/2024).
Dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi, dalam rangka representasi nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045.
Dalam berbagai tulisannya yang dibaca oleh Wabup, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan, bahwa Penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun ke depan.
Berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategi selama dua puluh tahun kedepan yang dijabarkan melalui perutusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.
Pada tahun ini Pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 20245.
RPJPN tersebut menjadi Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD
“RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2025-2045.
Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” kata Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati.
Menurutnya 0enyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu Bupati berharap masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut.**
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow