indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

LSM Pemuda Tolak RUU Penyiaran, Soal Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi

LSM Pemuda Tolak RUU Penyiaran, Soal Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM,Bandung - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) menyatakan persetujuan terhadap isi RUU Penyiaran yang Dihasilkan Badan Legislasi DPR-RI.

Sebab, dinilai bisa menghambat Pemberantasan Korupsi dan ancaman bagi demokrasi.

“Isi RUU Penyuaran larangan menawarkan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, sudah jelas merugikan masyarakat,” ucap Koswara.

Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk mengungkap praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik serta telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bahwa, selama ini media mempunyai peran strategi dan taktik dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog,” ujarnya.

Dikatakan, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyuian yang merupakan inisiatif DPR telah bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. 

Hal ini tatkala draf naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang diproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara diterbitkanan serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik,” kata Koswara.

Rancangan tersebut, ujar Koswarra, tentu bermasalah dan patut ditolak karena tidak hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Koswara Hanafi, Ketua LSM PEMUDA yang selama ini exsis dalam menyoroti berbagai dugaan korupsi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan tindakan nyata menolak RUU Penyiaran melalui gerakan aksi moral unjuk rasa bukan hanya sekedar koar-koar di media sosial.

Sebab, ini merupakan tanggung jawab bersama. Isi RUU Penyuaran merupakan bentuk pembungkaman demokrasi serta kebebasan berpendapat, kata Koswara.

“Kalau RUU Penyuaran ini dipaksakan lama-lama kita tidak boleh bicara tuh oleh pemerintah, sedangkan kebebasan berpendapat tidak bisa tambah tukar dengan apapun dan harus diperjuangkan sama-sama oleh semua orang,” ucapnya.

“Negara kita memilih demokrasi namun kulturnya Feodal,” ujarnya.(**).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow