indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Tega, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri sampai Meninggal, Tersangka M Dipastikan Berlebaran di Penjara

Tega, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri sampai Meninggal, Tersangka M Dipastikan Berlebaran di Penjara

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan  anak tiri yang mengakibatkan meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam. Tersangka  adalah M alias Ujang alias Ubro (31) warga Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada kesempatan konferensi pers di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Korbannya diketahui berinisial BTM (4), anak masih dibawa umur. Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan tersangka M di Kampung Pamoyanan Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan terakhir dilakukan pada 4 April 2024.

“Awalnya ibu korban (Yuni Trisnawati, 33 tahun), melaporkan pada tanggal 5 April 2024 lalu, dalam laporan itu diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024. Jadi awal mulanya si anak berantem dengan saudaranya, karena mereka dua bersaudara. Kemudian bapak tirinya ini (tersangka) yang baru  menikah 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban terganggu dengan kedua anak ini bertengkar,” jelas Kusworo.

Kemudian, imbuhnya, atas kekesalannya, tersangka M melakukan pemukulan kepada korban, anak di bawah umur ini di bagian hulu hati.

“Korban terjungkal. Atas perbuatanya tersebut, si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat, setelah istirahat diminta makan lagi tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata Kusworo.

Karena si anak enggak bisa makan, kata dia, tersangka, dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal. “Si bapak tiri ini melakukan pemukulan kembali kepada si anak. Dipukul di bagian kening, yang mengakibatkan anak terjungkal dan kepala bagian belakang terbentur tembok,” tutur Kusworo

Menurutnya, tersangka melakukan pemukulan secara terus-menerus.

“Yang pada akhirnya oleh sang ibu di bawa pergi. Tujuannya adalah pulang ke Purwakarta. Namun saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia,” katanya.

Kemudian pada esok harinya, kata Kapolresta Bandung, ibu korban membuat laporan polisi pada 5 April 2024.

“Seketika itu langsung gerak cepat, penyidik Polresta Bandung bergerak mengamakan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka,” katanya.

Di situ didapatkan informasi, lanjut Kusworo, ini merupakan kejadian bukan yang pertama kali. “Sudah beberapa kali sebelumnya, di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

Kapolresta Bandung menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Dilapisi dengan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)  dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” katanya.

Pesan moralnya, kata dia, bagi keluarga yang mengetahui, apabila dan  salah satu anggota keluarga yang melakukan KDRT.

“Tolong jangan dibiarkan, jangan didiamkan, tapi segera laporkan. Setidaknya ada upaya kejadian penganiayaan terhadap anggota keluarga ini tidak terus berulang, sampai akhirnya memakan korban jiwa,” ujarnya.

Ia menyebutkan, anaknya itu tiga orang, dan ketiganya pernah jadi korban  penganiyaan oleh tersangka.

“Korban sudah dilakukan otopsi. Hasil dari otopsi itu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka. Ini mengakibatkan korban tidak bisa masuk makanan dan terus muntah-muntah. Ini mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Kusworo mengatakan yang membuat tersangka temperamen karena sering melihat korban berantem. Kenakalan anak-anak ini menyebabkan tersangka emosi dan temperamental kepada anak-anak.

“Tersangka tidak bisa mengendalikan emosi, bahwa sampai melakukan kekerasan kepada anak-anak ini,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa tersangka saat mengemudikan angkot sering minum kopi yang dicampur obat keras, seperti tramadol dan lain sebagainya.

“Kopinya dibiarkan diminum anaknya. Dan ini perbuatan orang tua yang tidak diperbolehkan yang dilakukan kepada anak,” katanya.

Kusworo mengatakan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban diketahui oleh ibu kandung korban.

“Makanya, pesan moralnya. Ketika kita atau anggota keluarga diketahui suka melakukan perbuatan penganiyaan terhadap salah satu anggota keluarganya. Jangan dibiarkan. Tapi harus dikomunikasikan dengan pihak ketiga kalau memang tidak bisa, laporkan KDRT. Setidaknya ada peran memberikan efek jera kepada anggota keluarga yang melakukan perbuatan penganiyaan ini agar tidak berkelanjutan, bahkan sampai meninggal anggota keluarga tersebut,” tuturnya.(kos)**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow